Inul Daratista dan Hotman Paris Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Sandiaga Uno

Senin, 22 Januari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Inul Daratista dan Hotman...
Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi penyesuaian batas tarif pajak hiburan. Di antaranya dikeluhkan Inul Daratistsa dan Hotman Paris. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA – Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi penyesuaian batas tarif pajak hiburan yang terangkum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75%.

“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari bang Hotman dan mba Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).



Sandiaga mengatakan Undang-Undang tersebut sebenarnya memiliki maksud baik, yaitu mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Dan para pelaku usaha jadi lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan pada rakyat," ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan bahwa kurang tepat bila pajak hiburan tarifnya naik. Justru secara umum pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan ini justru turun.

“Undang-Undang sebelumnya yang mengatur tarif sebelumnya 35 persen, sekarang tarif paling tinggi harus 10 persen, tujuannya untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan 1 dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.

“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” jelasnya.



Lantas, kenapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Karena menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-Undang sebelumnya.

“Jadi nggak tepat kalau Undang-Undang ini dibilang nggak pro pada pariwisata. Undang-Undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya gak boleh dipungut bayaran,” ujar Lydia.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)